Kuasa Hukum Klaim Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri Meski Keberadaannya Tak Diketahui
Pengacara Susilo Ariwibowo mengungkapkan meski keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tak diketahui, tetapi kliennya itu tak melarikan diri.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Susilo Ariwibowo mengungkapkan meski keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tak diketahui, tetapi kliennya itu tak melarikan diri.
Diketahui Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
KPK pun menyatakan Sahbirin Noor telah melarikan diri.
"Kalau saya jelas itu bukan dalam definisi melarikan diri. Karena beliau sudah seperti saya katakan kemarin sudah dilakukan pencekalan. Tentu mau lari ke mana, ada saya kira," kata Susilo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Ia mengaku dirinya tidak akan menghubungi Sahbirin Noor bila tak ada yang penting.
Baca juga: Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor
"Meskipun saya sendiri tak ada keperluan urgent, kita tak menghubungi Pak Sahbirin," jelasnya.
Susilo menegaskan kliennya tak melarikan diri.
"Bukan kabur, pas ditetapkan (Tersangka) tidak ada," jelasnya.
Diketahui KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Sahbirin Noor usai Terjerat Korupsi: Tak Kunjung Ditahan KPK, Ternyata Kabur
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.