Nasib 2 Polisi yang Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani, Diperiksa Propam dan Terancam Dipatsus
Kabid Propam Polda Sultra memeriksa dua oknum polisi yang terindikasi meminta uang Rp2 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Sementara itu, uang Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.
"Sudah crosscheck soal permintaan uang Rp50 juta, tapi belum terlihat."
"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Sholeh.
Selain itu, Sholeh mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra.
Kades Bongkar Asal-usul Uang Damai Rp50 Juta
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria menggunakan seragam dinas berwarna putih. Dia adalah Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya di Kecamatan Baito.
Rokiman mengungkapkan bahwa ada permintaan uang damai Rp50 juta kepada Supriyani yang dilakukan oleh Polsek Baito.
Dalam video itu, Rokiman membeberkan asal-usul uang puluhan juta yang diminta kepada Supriyani agar berdamai dengan Aipda WH tersebut.
Rokiman menyebutkan bahwa uang damai Rp50 juta tersebut awalnya disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun, tak lama setelah video beredar, ada video kedua lagi dari Rokiman yang menyatakan bahwa permintaan Rp50 juta itu keluar dari mulutnya sendiri saat proses mediasi atau atas inisiatif pribadi dari Pemerintah Desa.
Dua pernyataan berbeda dari Rokiman tersebut lantas menjadi sorotan publik.
Atas pernyataan kades tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksa Rokiman, pada Kamis (31/10/2024).
Dia dimintai keterangan terkait pernyataannya di dua video berbeda tersebut.
Rokiman pun jujur membeberkan bahwa ada campur tangan Kapolsek Baito dalam video kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.