PDIP Temukan Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Serentak 2024 Lewat Sejumlah Kapolda
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menemukan dugaan cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Pilkada Serentak 2024
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menemukan dugaan cawe-cawe Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Pilkada Serentak 2024.
Ronny menyebut, hal tersebut ditandai dengan dugaan keterlibatan sejumlah Kapolda seperti Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Jawa Timur, dalam proses Pilkada 2024.
"Kami menemukan pola cawe-cawe Jokowi di Jawa Tengah itu seperti Kapolda Irjen Ribut Hari Wibowo yang pernah menjabat Kapolres Solo. Begitu pun calon gubernurnya Ahmad Luthfi pernah jadi Kapolres Solo. Kami bahkan temukan anggota polisi di Boyolali terbukti cawe-cawe dalam Pilkada 2024," kata Ronny di Jakarta pada Rabu (6/11/2024).
Ronny meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi, bahkan mencopot Kapolda yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
Terlebih, kata dia, Prabowo pernah memberi arahan agar aparatur negara termasuk aparat kepolisian tidak boleh berpihak di Pilkada 2024.
Baca juga: Motif Bupati Konsel Damaikan Supriyani dan Istri Aipda WH, Tak Ingin Jadi Ajang Adu Domba Pilkada
"Ini tentu saja bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo, sehingga perlu ada evaluasi terhadap Kapolda (Ribut) Jawa Tengah,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan, masyarakat berharap agar proses demokrasi dalam Pilkada 2024 tak mengulang kejadian di Pilpres lalu.
“Maka itu kami berharap ada tindakan tegas dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Kapolda Jateng, Sumut, Wakapolda Jatim, Kapolda Kalbar, Kapolda Sulut, Kapolda Papua,” tegasnya.
Selain itu, dia menyebut bahwa pihaknya juga menemukan pengerahan aparat penegak hukum, aparatur sipil negara (ASN) hingga intervensi terhadap kepala desa di sejumlah daerah.
Baca juga: Cegah Hoax & Ujaran Kebencian di Pilkada, GP Nuku Dorong Partisipasi Politik Positif di Maluku Utara
Di Jawa Tengah, menurut Ronny, pihaknya mencatat setidaknya ada 386 kasus pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa yang dikerahkan untuk mendukung pasangan tertentu.
Dia menuturkan, Bawaslu Jawa Tengah telah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, BKN belum memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN yang terlibat.
Tak hanya Jawa Tengah, Ronny menambahkan pola kecurangan serupa juga terjadi di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Banten, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalbar, hingga Maluku, dan Papua.
"Pola cawe-cawe ini tidak terjadi secara parsial, tapi kami melihat ini sistem komando dari tingkatan Polda, Polres dan Polsek, lalu camat hingga kepada kepala desa," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.