Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Hapus Utang Bagi Petani, SPKS Harap Syarat dan Mekanismenya Segera Diterbitkan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Prabowo Hapus Utang Bagi Petani, SPKS Harap Syarat dan Mekanismenya Segera Diterbitkan
ist
Petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto yang menerbitkan aturan menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Sementara UMKM lainnya adalah mode atau busana, kuliner, dan industri kreatif.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah ditandatangani  di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara langsung hadir diundang dalam penandatangan peraturan ini mengatakan kebijakan yang diambil oleh Prabowo di awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada masyarakat kecil petani.

“Terutama bagi kalangan petani sawit di seluruh Indonesia. Ini luar biasa, terima kasih,” ujar Ketua Umum SPKS Sabarudin kepada wartawan Rabu (6/11/2024).

Dia menjelaskan, banyak petani sawit yang masih menunggak pembayaran utang, misalnya dalam program kemitraan petani dan perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

BERITA REKOMENDASI

“Masalahnya macam-macam terutama karena soal transparansi perusahaan dalam pengelolaan kebun dan juga karena produktivitas kebun yang rendah,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani tersebut akan kesulitan untuk mengikuti program Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi program utama pemerintah dalam peningkatan produktivitas petani.

“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di bank, sehingga banyak petani yang memilih untuk meminjam di tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidak bisa untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.

Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani bisa akan melakukan pinjaman kembali di bank.

Baca juga: Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Menteri Maman: Hanya yang Tidak Tertolong

“Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di tingkat petani syarat dan mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak membingungkan bagi petani terutama petani sawit,” tuturnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas