ART Indonesia Jalani Sidang Akibat Lalai Jaga Anak Majikan di Singapura
KBRI Singapura tengah mencari informasi lebih soal kasus yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama Lilyana Eva (32).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura tengah mencari informasi lebih soal kasus yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama Lilyana Eva (32).
Lilyana Eva berurusan dengan hukum dan didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang gadis inisial ZMO berusia 4 tahun meninggal dunia karena tertabrak mobil di kawasan River Valley, Singapura.
Dalam kasus ini, Lilyana menjalani sidang di pengadilan setempat pada Rabu (6/11/2024).
Lilyana yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dinilai gagal memastikan keselamatan ZMO ketika menyeberang jalan di persimpangan yang tak memiliki rambu-rambu.
Kejadian itu terjadi pada 23 Januari 2024 pukul 17.00 waktu setempat.
“KBRI Singapura telah memantau dan sedang mencari informasi lebih dalam mengenai pemberitaan kasus WNI/PMI atas nama Lilyana Eva yang dituduh melakukan tindakan abai yang menyebabkan seorang anak atas nama Z (4 tahun) meninggal dunia pada 23 Januari 2024,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Pimpinan MPR Terima Kunjungan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong
Saat ini Lilyana yang merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mendekam di Changi Prison atau penjara Changi, Singapura dalam rangka menunggu persidangan.
Kemlu RI mengatakan kasus Lilyana ini belum pernah dilaporkan secara resmi oleh otoritas kepolisian Singapura (SPF) kepada KBRI Singapura.
KBRI Singapura masih mendalami kasus Lilyana, seraya meminta akses konsuler kepada Lilyana dan mengupayakan pendampingan hukum serta bantuan penerjemah selama menjalani persidangan yang dijadwalkan digelar pada 13 November mendatang.
“Hingga saat ini, Pihak Otoritas Kepolisian Singapura (SPF) belum pernah memberitahukan secara resmi terkait kasus Lilyana kepada KBRI Singapura. KBRI Singapura akan mencari informasi lebih dalam terkait kasus ini ke SPF, meminta akses konsuler untuk bertemu Lilyana dan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Judha.
Dikutip dari Channel News Asia, berdasarkan dokumen pengadilan, Lilyana dituduh lalai menjaga ZMO (4) saat menyeberang di persimpangan yang tak memiliki rambu-rambu.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi SG Arrival Card Sebelum Liburan ke Singapura
Ketika menyeberang, Lilyana tidak memegang ZMO hingga membuat anak usia 4 tahun itu tertabrak mobil dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Singapura.
Kasus ini ditemukan oleh pengadilan koroner pada Juli 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.