Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Judi Online di Komdigi, Kompolnas: Siapapun yang Punya Dugaan Kuat Terlibat harus Diperiksa

Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya  masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Judi Online di Komdigi, Kompolnas: Siapapun yang Punya Dugaan Kuat Terlibat harus Diperiksa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Choirul Anam - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendukung penuh proses pengungkapan kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Menurutnya, siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Siapapun yang terlibat, siapapun yang terbukti, siapapun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online ya harus diperiksa dengan profesional,” kata Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Sebab hal ini tidak hanya soal kejahatan, tidak hanya soal pelanggaran hukum tapi ini juga merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, dan sebagainya.

Kompolnas menegaskan akan mengawal sama halnya  masyarakat yang pasti mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perjudian online.

“Persoalannya adalah kita berharap memang penegakan hukum ini dilakukan secara profesional,” lanjutnya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi

BERITA REKOMENDASI

Choirul Anam menambahkan pengungkapan kasus judi online tak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada keraguan, tidak boleh ada gap.

Dia juga menilai Polda Metro Jaya harus profesional melakukan ini. 

“Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri yang memang kebijakannya setuju soal judi online, tapi juga oleh masyarakat.

Tindakan profesional sangat perlu disertai oleh tindakan yang transparan.

Adapun dinamika penanganan kasus terus dimonitoring oleh Kompolnas.


Sebelumnya, Polisi melakukan pengejaran terhadap dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A dan M dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Kemudian ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” ungkapnya.

Terhadap DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari oknum interal Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian akan menerapkan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan 11 pegawai dan staf ahli dan 4 warga sipil.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Baca juga: Sistem Teknologi di Kementerian Komdigi Bakal Diaudit usai Para Pegawainya Kedapatan Lindungi Judol

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan R," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak. 

Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir. 

Daftar situs judi online yang sudah dipilah lalu diserahkan pada pelaku AK.

“Situs judi online menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," sambungnya.

"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," lanjut dia.

Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.

Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.

Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. 

Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. 

Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas