Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd

Yandri Susanto merupakan Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd
Dok. MPR RI
Yandri Susanto saat memberikan kuliah umum bagi 720 mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang, Banten, Minggu (20/8/2023). 

Di kancah politik nasional, Yandri terpilih menjadi anggota DPR RI pada tahun 2012. Saat itu dia mewakili Dapil Lampung I sebelum kemudian mewakili Dapil Banten II sejak 2014. 

Pengalaman Yandri di DPR sangat luas, terutama dalam bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan ketika ia menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI dari 2019 hingga 2022.

Karir politik Yandri Susanto semakin melejit ketika ia diangkat menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan Zulkifli Hasan yang saat itu dilantik menjadi Menteri Perdagangan. 

Selain di bidang politik, Yandri juga memiliki pengalaman di sektor swasta. 

Dia pernah menjadi Tenaga Ahli DPR-RI/MPR-RI pada 2004 serta menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan seperti PT Solusi Plus dan PT Suplai Plus pada periode 2004-2012.

Yandri Susanto saat mengisi acara Pelantikan dan Rakerda Al Khairiyah, di Kota Cilegon, Sabtu (9/9/2023).
Yandri Susanto saat mengisi acara Pelantikan dan Rakerda Al Khairiyah, di Kota Cilegon, Sabtu (9/9/2023). (Istimewa)

Baca juga: Kunjungan Kerja Perdana Mendes PDT Yandri Susanto Temui Warga Desa di Karawang

Harta Kekayaan

Yandri Susanto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 20.760.411.788 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 31 Mei 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk laporan periode 2023. 

Harta itu terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang banyak berada di Serang, lalu Tangerang Selatan dan Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai total Rp 18.052.816.000.

Berita Rekomendasi

Kemudian, tiga unit kendaraan dari hasil sendiri, yakni Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp 65.000.000, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp 128.000.000, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp 400.000.000. 

Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 48.120.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.066.475.788.

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com, Novianti Setuningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas