Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Permohonan Praperadilan Harus Ditolak

Kemudian dikatakan Mia pihaknya juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bukti tambahan. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Permohonan Praperadilan Harus Ditolak
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak.  /Foto: Biro Adpim Setdaprov Kalsel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak. 

Hal itu dikatakannya karena saat ini keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui. 

Baca juga: KPK Punya 152 Bukti, Pastikan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sesuai Aturan

"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jum'at (8/11/2024). 

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya. 

Baca juga: Di Hadapan Hakim Praperadilan, KPK Jelaskan Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur

"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan perapadilannya seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya. 

Kemudian dikatakan Mia pihaknya juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bukti tambahan. 

BERITA REKOMENDASI

"Terakhir kemarin kita kasih surat bukti tambahan dari Surat Kementerian Dalam Negeri yang menugaskan Sekda padahal posisinya Pak Gubernur tidak di dalam tahanan," jelasnya. 

Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)


Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri Meski Keberadaannya Tak Diketahui

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas