KPK Tak Persoalkan Status Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tetap Bisa Ditahan Demi Penyidikan
KPK tidak mempersoalkan status Karna Suswandi yang turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan status Karna Suswandi yang turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur.
KPK memastikan tetap akan menahan Karna Suswandi.
Sebab, Bupati Situbondo itu sudah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap Karna Suswandi akan dilakukan.
"Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi," kata Tessa.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi
Pada hari ini tim penyidik KPK memanggil Karna Suswandi ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
"Belum terinfo yang bersangkutan hadir dan juga tidak terinfo apakah ada pemberitahuan kepada penyidik secara resmi atau tidak," kata Tessa.
Karna Suswandi diketahui sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Status Tersangka KPK Bupati Situbondo Karna Suswandi Tak Berubah usai Praperadilan Ditolak
Namun, hakim praperadilan menolak gugatan calon Bupati Situbondo itu.
Alhasil status tersangka Karna tidak luntur.
KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua pihak yang dijadikan sebagai tersangka ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).
Hasil dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.