Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Digelar 12 November 2024

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Digelar 12 November 2024
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Persidangan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan. 

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024) mendatang. 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," putus hakim. 

KPK Minta Permohonan Praperadilan Ditolak

Berita Rekomendasi

Ditemui setelah persidangan Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak. 

Hal itu dikatakannya karena saat ini keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui. 

"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jumat (8/11/2024). 

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya. 

"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya. 

Sementara itu kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin permohonan praperadilan kliennya dikabulkan majelis hakim. 

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas