Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE PK Kasus Vina dan Eky Sudah Diterima Mahkamah Agung, Kapan Putusan Diumumkan?

Berkas Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Berkas peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto, dalam wawancara di kantornya, Jumat (8/11/2024).

Agus menjelaskan berkas PK tersebut telah dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024 melalui sistem elektronik pengadilan.

"Permohonan PK atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Suprianto juga kami kirim pada tanggal yang sama. Sedangkan berkas PK Sudirman baru kami kirim pada 1 November 2024 karena berkasnya masuk lebih lambat," katanya.

 

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas