LIVE PK Kasus Vina dan Eky Sudah Diterima Mahkamah Agung, Kapan Putusan Diumumkan?
Berkas Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berkas peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto, dalam wawancara di kantornya, Jumat (8/11/2024).
Agus menjelaskan berkas PK tersebut telah dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024 melalui sistem elektronik pengadilan.
"Permohonan PK atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Suprianto juga kami kirim pada tanggal yang sama. Sedangkan berkas PK Sudirman baru kami kirim pada 1 November 2024 karena berkasnya masuk lebih lambat," katanya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.