Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Ancam Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Guru Supriyani

Kapolri mengancam polisi yang terlibat melakukan pemerasan terhadap Supriyani tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi langsung dipecat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapolri Ancam Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Guru Supriyani
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kegiatan event ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) bisa menjadi ajang promosi Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (19/8/2023). Kapolri mengancam polisi yang terlibat melakukan pemerasan terhadap Supriyani tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi langsung dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan memecat polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Hal ini disampaikan oleh Listyo Sigit usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, ada isu polisi di Polsek Baito melakukan pemerasan terhadap Supriyani.

Adapun jumlah nominalnya beragam yaitu dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya, Senin.

Kapolri juga mengomentari terkait proses hukum terhadap Supriyani yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak meski sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan beberapa kali.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."

"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.

Baca juga: Meski Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pleidoi, Tuntutan JPU Dinilai Ada yang Aneh

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.

Dikutip dari Tribun Sultra, dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.

Berdasarkan surat perintah itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Kini, jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya diemban Idris dijabat oleh Ipda Komang Budayana PS.

Sementara, pengganti Aipda Amiruddin sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito adalah Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas