Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: Polisi yang Bekingi Judi Online akan Dipidana 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan anggota polisi yang terbukti membekingi judi online akan dipidana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kapolri: Polisi yang Bekingi Judi Online akan Dipidana 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan anggota polisi yang terbukti membekingi judi online akan dipidana.

Listyo menegaskan, dirinya sudah meminta agar semua anggota polisi yang terlibat judi online untuk ditertibkan.

"Sanksi demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi saya minta untuk diusut tuntas. Dan itu di proses pidana," kata Listyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia menjelaskan, hal tersebut sudah menjadi komitmen Polri untuk memberantas judi online.

Listyo menyebut, Polri akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian terkait.

"Kemudian terkait dengan harta-harta mereka, kita bisa melakukan tracing dan apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita dan bisa kita serahkan ke negara," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia memastikan semua pemangku kepentingan termasuk tokoh masyarakat akan dilibatkan untuk mencegah judi online.

"Sehingga kemudian ini semua menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, baik di sisi penegakan hukum, baik dari sisi hal-hal lain," ucap Listyo.

Adapun, sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan, sebanyak 8 orang lainnya warga sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas