KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel Usut Kasus Korupsi Gubernur Sahbirin Noor
Namun, pada Senin (11/11/2024) hari ini, Paman Birin muncul di publik ketika memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rensi Sitorus, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Rensi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Mafia Judi Online di Komdigi
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp1 miliar.
Uang Rp1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Baca juga: Polri Angkat Gunawan Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.