Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Senjata untuk Serang Guru
Gibran Rakabuming Raka mengatakan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa.
Dirinya meminta tidak ada lagi kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
Meski begitu, Gibran mengatakan kasus kriminalisasi terhadap guru juga tidak boleh terjadi.
"Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," ucap Gibran pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Gibran mengatakan saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang khusus melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Namun Gibran mengatakan undang-undang ini tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyerang profesi guru dalam memberikan pembelajaran.
"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata Gibran.
Mantan Wali Kota Surakarta ini mendorong agar dibentuk undang-undang khusus yang melindungi profesi guru.
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," tutur Gibran.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran meminta para pemangku kepentingan pendidikan untuk merumuskan aturan yang melindungi guru dan siswa.
"Jadi saya mohon Bapak-Ibu jangan sampai ada lagi terjadi kasus-kasus seperti ini," pungkasnya.