Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Paman Birin, KPK: Kami Punya 2 Alat Bukti
KPK mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti agar dapat menetapkan pria yang karib disapa Paman Birin itu sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Padahal menurut KPK, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti agar dapat menetapkan pria yang karib disapa Paman Birin itu sebagai tersangka.
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Tessa menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44.
Yang mana bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Di lain sisi, lanjut Tessa, pada KUHAP, penetapan tersangkab terhadap Paman Birin dilakukan pada tahap penyidikan.
"Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis. Sehingga, sepatutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut," katanya.
Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.
Komisi antikorupsi akan menentukan langkah berikutnya terhadap Paman Birin begitu mereka menerima risalah putusan.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Tessa.
Diberitakan, Hakim Tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Dengan demikian, status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.