Komisi VIII DPR Ajukan Tiga RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Dua Terkait Penyelenggaraan Haji
Komisi VIII DPR RI mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (12/11/2024).
Selly mengungkapkan, Komisi VIII mengusulkan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dikatakan Selly, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta UU Pengelolaan Keuangan Haji akan menjadi fokus utama Komisi VIII DPR.
“Terkait dua Undang-Undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas,” kata Selly.
Baca juga: Menag Nasaruddin Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Memudahkan Umat
Legislator PDIP ini mengatakan, urgensi pembahasan ini didorong pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji yang diprioritaskan Presiden Prabowo Subianto.
Serta perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji yang kini beralih dari sistem government to government menjadi business to business.
Presiden Prabowo juga telah menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan 'Kampung Haji' di tanah seluas 50 hektare di Makkah.
Tempat tersebut disediakan untuk jemaah haji Indonesia dengan hak konsesi selama 100 tahun.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Cek Formasi, Syarat, Kelengkapan Dokumen, dan Cara Daftarnya
Area ini diharapkan menjadi pusat fasilitas pendukung bagi jemaah haji Indonesia, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat.
"Maka sekiranya dua Rancangan Undang-Undang ini harus dibahas segera mungkin oleh Komisi VIII. Mungkin itu menjadi landasan utama kenapa ini menjadi prioritas prolegnas tahun 2025. Itu saja yang perlu kami sampaikan,” ucapnya.
Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan beberapa RUU untuk Rencana Jangka Menengah 2024-2029.
Di antaranya RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, dan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.