Posko Lapor Mas Wapres Terima 55 Aduan, Warga Laporkan Soal Tanah, Berobat hingga Pindah Rusun
50 lebih masyarakat membuat aduan langsung ke Istana Wapres RI di hari pertama program 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Wakil Presiden RI menerima setidaknya 50 lebih masyarakat yang membuat aduan langsung ke Istana Wapres RI di hari pertama program 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Gibran Rakabuming Raka.
Kata Deputi Administrasi Setwapres RI Sapto Harjono, jumlah masyarakat yang mengadu itu diterima hingga pukul 14.00 WIB siang tadi.
"Terakhir kami lihat sudah 47 orang (yang melapor). Masih ada sekitar 7-8 orang yang antre di meja layanan. Mungkin (total) 55 orang," kata Sapto kepada awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Jumlah masyarakat yang melaporkan permasalahannya ke Gibran Rakabuming ini melebihi dari kapasitas yang ditargetkan oleh Setwapres.
Adapun, Setwapres RI menargetkan perhari ada 50 orang warga yang dilayani laporannya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan menyediakan 10 meja petugas untuk melayani pengaduan.
"Kami sudah simulasi kemarin bersama tim Setwapres bahwa kami sudah ukur perorang tuh di meja layanan berapa menit prosesnya dari mulai dari depan tadi dan keliatannya waktu idealnya itu mencakup 50 orang lebih pengadu," kata dia.
"Namun demikian kami tetap membuka kesempatan kiranya jam layanan masih ada waktu pukul 13.00 ada toleransi," sambung Sapto.
Sapto Harjono membeberkan terkait mekanisme dari program 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Kata dia, sejatinya pelaporan dari masyarakat yang masuk berdasarkan arahan dari Gibran akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah.
Namun menurut Sapto, perlu ada tenggat waktu dari proses pengolahan aduan itu.
"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari kerja untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.
Kata dia, nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan.
Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan sebagainya.
Dengan begitu, program 'Lapor Mas Wapres' ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat. "Dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.
Terkait alur pengaduannya sendiri kata Sapto, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Setwapres RI dengan membawa berkas atau dokumen, menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membuat laporan ke pihak Setwapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.