Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Dikabulkan, KPK Tetap Buka Peluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Tessa Mahardhika menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praperadilan Dikabulkan, KPK Tetap Buka Peluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Istimewa
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor muncul setelah lebih dari satu bulan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Paman Birin, sapaan akrabnya, memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Masih ada peluang Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, meski statusnya sebagai tersangka telah dibatalkan. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut. 

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin. 

Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, menyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalsel tersebut.

Baca juga: Sahbirin Noor Sempat Muncul, KPK Duga Sebagai Upaya Sanggah Status Buron Jelang Putusan Praperadilan

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Berita Rekomendasi

Praperadilan ini diajukan oleh Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara di Kalimantan Selatan. 

Dengan keputusan ini, status tersangka yang dikenakan kepada Sahbirin dinyatakan batal, karena KPK dianggap tidak mengikuti prosedur yang sah.

Jadi Tersangka dengan 2 Alat Bukti 

Tessa Mahardhika mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin Noor ini dilakukan KPK dengan dasar dua alat bukti.

Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan 'penyelidik.'

Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas