Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Prasetyo

Berikut profil Ahmad Dhani yang kini menjadi anggota DPR RI Komisi X periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra. Ia memiliki harta Rp 190,8 miliar.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ahmad Dhani Prasetyo
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ahmad Dhani Prasetyo. Berikut profil Ahmad Dhani yang kini menjadi anggota DPR RI Komisi X periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra. Ia memiliki harta Rp 190,8 miliar. 

Selain menjadi musisi, Ahmad Dhani juga dipercaya sebagai juri kompetisi menyanyi yaitu Indonesian Idol dan X Factor Indonesia.

Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani akan Menikah Tahun Depan: Beda Bulan Aja

Setelah sukses berkarya di bidang musik, Ahmad Dhani hijrah ke dunia politik.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Ahmad Dhani menyatakan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa untuk menang melawan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla.

Dua tahun kemudian, ia mendeklarasikan diri sebagai calon wakil bupati (cawabup) Bekasi mendampingi Sa'duddin sebagai calon bupati Cabup) Bekasi, Jawa Barat untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi 2017-2022.

Namun Ahmad Dhani akhirnya tidak jadi mencalonkan diri.

Pada 18 Oktober 2017, Ahmad Dhani resmi menjadi kader Partai Gerindra dengan menerima kartu tanda anggota (KTA) pada konferensi dan temu kader Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor.

Pada Pemilu 2019, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I namun gagal melenggang ke Senayan.

Berita Rekomendasi

Aakhirnya pada Pemilu 2024 Ahmad Dhani berhasil lolos ke DPR RI dari fraksi Partai Gerindra. Ia berhasil meraih 134.227 suara.

Pernah Mendekam di Rumah Tahanan karena Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian yang ia unggah ke akun Twitternya pada 2017.

Kasus tersebut bermula ketika ia melontarkan kata sarkas yang kemudian dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian.

Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani dinyatakan bebas pada 30 Desember 2019.

Baca juga: Viral Ahmad Dhani Kampanyekan Istrinya di Konser Dewa 19, Janji Naikkan Pangkat Pejabat Tasikmalaya

Harta Kekayaan

Ahmad Dhani tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp190,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 10 September 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas