Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Online Anak dengan 57 Tersangka Sepanjang Mei-November 2024
Bareskrim telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau website
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 47 kasus pornografi online anak dengan total tersangka mencapai 57 orang sepanjang Mei-November 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
“Pengungkapkan kasus dilakukan Satgas Pornografi Anak Direktorat Siber Polda kemudian didukung Subdit Siber jajaran kewilayahan,” ucap Dani.
Pihaknya telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau website.
“Kami melakukan giat preemptif atau himbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat,” urainya.
Dani berujar imbauan dilakukan oleh Satgas Pornografi Online Anak gabungan dari Direktorat Siber sampai dengan Direktorat Siber Jajaran Polda dan Subdit Jajaran.
Baca juga: Siber Bareskrim Polri Bongkar Dua Kasus Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Pornografi
Dia juga meminta agar orang tua lebih waspada melindungi anak serta melakukan langkah-langkah memberikan edukasi terkait bahaya yang dapat mereka hadapi di media sosial.
Menurutnya media sosial berpotensi terjadi tindakan pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.
"Orang tua agar dimonitor kegiatan anak di media sosial dan mengenali teman-teman khususnya yang berada di media sosial,” imbuhnya.
Penting bagi orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak sehingga mereka merasa nyaman untuk berbicara terkait hal apapun.
"Kemudian terakhir tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial," tandas Dani.