Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kadiv Humas Polri: Kortas Tipidkor Sudah Resmi Berdiri di Kepolisian

Selain Brigjen Cahyono Wibowo, Kapolri pun mengangkat Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakakortastipidkor Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Kadiv Humas Polri: Kortas Tipidkor Sudah Resmi Berdiri di Kepolisian
Capture video Polri
Brigjen Cahyono Wibowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan penunjukan pejabat Kepala Korps Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri otomatis struktur baru di intansi Polri itu resmi berdiri.

Menurutnya, Kortastipidkor sudah ada di internal kepolisian sejak Peraturan Presiden (Perpres) turun.

“Jadi, untuk Kortastipidkor saat ini sudah berdiri di kepolisian dan sudah dijabat oleh pejabat yang sebelumnya menjabat Dirtipikor,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Sandi berharap Kortastipidkor Polri dapat menjadi keberkahan dalam pemberantasan korupsi.

Pihak kepolisian juga bakal berkolaborasi dengan institusi terkait lainnya dalam rangka pencegahan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kakortastipidkor Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang diteken Kapolri.

Brigjen Cahyono Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Kasus Penyerangan Warga di Deli Serdang, 45 Oknum TNI Diamankan

Selain Brigjen Cahyono Wibowo, Kapolri pun mengangkat Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakakortastipidkor Polri.

Kombes Arief Adiharsa sebelumnya menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri.

Terkait promosi jabatan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024) malam.

"Dasar pembentukan struktur Kakortastipidkor sejalan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Polri," katanya.

Diketahui Perpres tersebut ditandatangani Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama. 

Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Diangkat Jadi Irwasum, Irjen Dedi Prasetyo Kini Rangkap Jabatan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas