Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Periode 1 Terakhir Besok, Simak Cara Sanggah
Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Periode 1 terakhir besok 14 November 2024, simak inilah cara sanggah di portal SSCASN.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara sanggah hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Periode I tahun anggaran 2024.
Diketahui, pengumuman hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Kemenag 2024 Periode 1 telah diumumkan pada Senin (11/11/2024).
Sebanyak 71.733 peserta dinyatakan lolos atau memenuhi syarat.
Adapun hasil Seleksi Administrasi dapat dicek pada akun SSCASN masing-masing peserta.
LINK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 (Download)
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggahan.
Masa Sanggah dibuka mulai tanggal 12-14 November 2024.
Proses sanggah dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi, di Jakarta, Senin (11/11/2024), dikutip dari kemenag.go.id.
Lantas, bagaimana cara sanggah hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024?
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah PPPK Bawaslu Periode 1 Tahun 2024
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, pada halaman Resume Pendaftaran.
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil Seleksi Administrasi.
Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan sanggah harus diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.