Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Minta Maaf, UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil & Tunda Penerimaan Mahasiswa Baru di S3 SKSG

Langkah ini, menurut Yahya, sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

UI pun meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait gelar doktor Bahlil.

Sebelumnya Bahlil menjadi sorotan karena hanya membutuhkan waktu sekitar 1 tahun 8 bulan atau tiga semester untuk bisa mengikuti sidang promosi doktor.

Padahal umumnya butuh waktu sekitar tiga tahun atau enam semester untuk menyelesaikan gelar doktor.

Penjelasan UI

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf mengungkapkan keputusan penangguhan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI.

Dalam keterangannya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini.

Berita Rekomendasi

"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," ujar Yahya melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Yahya mengatakan UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.

Langkah ini, menurut Yahya, sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," jelas Yahya.

Tunda Penerimaan Mahasiswa Baru di Program Doktor SKSG

Berdasarkan hal tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG.

Moratorium ini dilakukan hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas