Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Dipecat Karena Terlibat Judi Online

Sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipecat karena terlibat dalam praktik judi online

Editor: Erik S
zoom-in 10 Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Dipecat Karena Terlibat Judi Online
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (14/11/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipecat karena terlibat dalam praktik judi online

"Sepuluh sudah diberhentikan," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid kepada wartawan di kantornya pada Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus judi online (judol).

Baca juga: Temui Jaksa Agung, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Kejaksaan Ikut Kawal Kasus Judi Online

Dari jumlah tersebut, sepuluh tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah warga sipil.

Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun oknum pegawai tersebut justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.

Mereka diketahui melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di kantor satelit serta di Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Selain itu, polisi juga menggeledah dua tempat penukaran uang (money changer) yang terkait dengan kasus ini.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A tersebut diketahui melindungi sejumlah situs judi online yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali. (Kompas.com/Tribunnews)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas