Dicecar DPR soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Singgung Proses Penetapan Tersangka yang Tak Mudah
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan tak ada unsur politik dalam penetapan tersangka pada mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin buka suara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Diketahui penetapan tersangka pada Tom Lembong dalam kasus impor gula ini menjadi polemik di tengah publik.
Pasalnya, Tom Lembong menjadi tersangka karena perannya dalam mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016, padahal saat itu stok gula dalam negeri sedang surplus.
Hingga akhirnya muncul berbagai dugaan dalam kasus Tom Lembong ini, termasuk dugaan adanya unsur politik di balik penetapan tersangka pada mantan Mendag itu.
Di depan Komisi III DPR RI, Burhanuddin kembali menegaskan bahwa Kejagung sama sekali tak memiliki tujuan politik dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong ini.
Menurut Burhanuddin, Kejagung hanya menjalankan fungsi yuridisnya dalam kasus Tom Lembong.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir Kompas TV.
Terkait detail kasus Tom Lembong ini, Burhanuddin menyebut nantinya Jampidsus yang akan menyampaikannya.
Namun yang jelas, Burhanuddin menegaskan bahwa proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidaklah mudah.
Karena harus melalui berbagai tahapan yang sangat rinci.
Baca juga: Rapat Bareng Jaksa Agung, Politikus Golkar Usulkan Bentuk Panja Kasus Impor Gula Tom Lembong
Kejagung juga pasti melakukan penetapan tersangka ini dengan sangat hati-hati, agar nantinya tidak melanggar HAM.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah."
"Kami melalui proses dan tahapan yang sangat rinci. Dan tidak mungkin kami menentukan menjadikan seseorang menjadi tersangka melanggar HAM, kami pasti akan hati-hati," tegas Burhanuddin.
Kejagung dan Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Besar
Kejaksaan Agung RI bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat khusus untuk membahas beberapa persoalan atau kasus besar terkait dugaan korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.