DPR: Artis Jadi Pejabat Publik Boleh Terima Endorse Asalkan Tak Ada Konflik Kepentingan
Rano Al Fath, merespons soal pejabat publik yang berlatar belakang artis yang berkaitan dengan endorsement atau promo produk-produk tertentu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, merespons soal pejabat publik yang berlatar belakang artis yang berkaitan dengan endorsement atau promo produk-prodyk tertentu.
Hal tersebut menyusul KPK yang tidak mempermasalahkan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang memang masih menerima endorsement, dengan syarat tetap melaporkan LHKPN.
Senada dengan KPK, Rano juga tidak mempermasalahkan apabila artis yang menjadi pejabat publik tetap menerima endorsement.
"Jadi, selama endorsement dilakukan dengan etika yang baik, tidak ada konflik kepentingan, dan tetap transparan, saya pikir sah-sah saja pejabat publik menerima endorsement. Sepanjang semuanya berjalan dengan wajar dan sesuai dengan batas-batas etika, rasanya tidak ada masalah," kata Rano kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, belum ada aturan khusus yang melarang pejabat menerima endorsement.
"Selama endorsement tersebut tidak berkaitan langsung dengan jabatannya atau tidak menyalahgunakan posisi publiknya, saya rasa itu adalah hak pribadi yang wajar saja," kata dia.
Legislatos Fraksi PKB itu menyebut banyak pejabat yang sebelumnya adalah artis yang sudah lama menjalankan endorsement sebelum mereka menduduki jabatn publik.
Dia pun mencontohkan Raffi Ahmad yang kekinian tengah menjabat sebagau Utusan Khusus Presiden.
"Selama ini (Raffi) menjalankan program endorsement ternyata justru berperan besar dalam mendukung UMKM dalam negeri," katanya.
"Lewat endorsement, produk-produk lokal bisa mendapatkan promosi dan eksposur yang lebih luas, yang pastinya membantu pertumbuhan UMKM kita. Bahkan, kalau kita lihat, hal ini juga bisa selaras dengan program pemerintah untuk mengembangkan UMKM di dalam negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement meskipun Raffi Ahmad kini menjadi pejabat.
Nagita diperbolehkan menerima endorsement, tetapi Raffi diharuskan melapor jikalau ada perubahan harta berdasarkan hasil endorsement yang diterima Nagita.
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, PahalaNainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.