INFOGRAFIS 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judol hingga Gunakan Uang Satuan
Sebanyak 4.000 TNI diberi sanksi karena terlibat judi online. Adapun sanksi yang diberikan kepada para prajurit TNI mulai dari tindakan disiplin.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4.000 prajurit TNI diberi sanksi akibat terlibat dalam judi online.
Sanksi yang diberikan mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga dipidana.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa dari ribuan prajurit yang terlibat, beberapa di antaranya menggunakan uang satuan.
"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Namun, Yusri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sumber uang satuan yang digunakan oleh para pelaku.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Diah/Danang Triatmojo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.