Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Ipar dan Adik Pengacara Lisa Rahmat Telusuri Pemufakatan Suap Perkara Ronald Tannur

Kejagung terus mengusut kasus pemufakatan suap terkait pengurusan perkara terpidana Ronald Tannur dengan memeriksa 2 orang saksi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Periksa Ipar dan Adik Pengacara Lisa Rahmat Telusuri Pemufakatan Suap Perkara Ronald Tannur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus pemufakatan suap terkait pengurusan perkara terpidana Ronald Tannur dengan memeriksa 2 orang saksi.

Adapun dua orang saksi yang diperiksa yakni adik kandung dan saudara ipar dari tersangka Lisa Rahmat berinisial DR dan SA.

"(Penyidik memeriksa) SA selaku ipar dari tersangka LR dan selaku adik kandung tersangka LR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Kamis (14/11/2024).

Keduanya kata Harli diperiksa pada Rabu 13 November 2024 kemarin oleh Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI.

DR dan LR diketahui diperiksa terkait pengetahuannya dalam peran yang dilakukan tersangka Lisa dalam perkara pemufakatan suap tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui dalam perkara ini sebelumnya Kajagung telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.


"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas