Muncul Dualisme Sayap PPP, GPK Kubu Imam Fauzan Mengadu ke Prabowo
GPK menilai bahwa Menteri Hukum telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy Adrian Firman dan Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK, memunculkan gejolak kepengurusan terjadi di salah satu badan otonom PPP, Gerakan Pemuda Kabah (GPK).
SK Menkumham ini membuat GPK mengalami dualisme kepengurusan.
Sebab sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022 yang menesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.
Munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur ini membuat Imam Fauzan dan Aftoni melaporkan Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
SK tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut disebut tidak sah dan cacat formil mengingat diajukan tanpa melalui mekanisme permusyawaratan yang diatur AD/ART GPK. Adapun, SK ini terbit sebelum pelantikan Presiden Prabowo.
“Kami heran, apa dasar Kemenkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu. Padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apapun untuk penggantian pengurus. Kami masih aktif dan kami juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Aftoni, Kamis (14/11/2024).
Aftoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menilai bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Menkumham tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan.
“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,” tambah dia.
GPK menilai bahwa Menteri Hukum telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara.
Karena sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 GPK telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum namun hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari kerja Pejabat yang berwewenang belum memberikan jawaban atau keputusan.
“Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena jelas diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa Pejabat Pemerintahan diberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja dan jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan maka surat keberatan dianggap dikabulkan,” terangnya.
Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menyampaikan Banding Administrasi dan memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada Menteri Hukum agar menjalankan perintah Undang-undang pada hari ini, Kamis 14 November 2024.
Baca juga: GPK Desak Usut Kasus Pemalsuan Surat Pencabutan Dukungan terhadap Kader PPP di Pilkada Kalsel
“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang. Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum. Apalagi ini Menteri Hukum harusnya berada paling depan dalam penegakan hukum,”. tutup Afthoni.