Cegah Warga RI Judi Online di LN, Menteri PPMI akan Koordinasi Imigrasi Soal Syarat Visa Pelancong
Aturan tersebut jadi salah satu upaya mencegah warga RI yang hendak ke luar negeri terjerat judi online saat berada di negara tujuan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) Abdul Kadir Karding akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) atau para pelancong terlibat judi online ketika berada di luar negeri.
“Kita juga akan kerja sama dengan imigrasi,” kata Karding selepas rapat koordinasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Karding menerangkan, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan saldo rekening minimal dari para pengaju visa pelancong. Adapun Kementerian Imigrasi kata dia, akan mengeluarkan regulasi dengan syarat pengajuan visa harus memiliki saldo rekening minimal Rp50 juta yang dibuktikan dengan rekening koran 3 bulan terakhir.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Bekasi Bakal Perkuat Penanganan Pengungsi
Menurut Karding aturan tersebut jadi salah satu upaya mencegah warga RI yang hendak ke luar negeri terjerat judi online saat berada di negara tujuan.
“Oh ya itu kuncinya di sini (dalam negeri). Jangan sampai mereka boleh keluar. Nah, imigrasi akan mengeluarkan peraturan bahwa semua yang mengurus harus punya uang saldo 50 juta minimal 3 bulan. Itu nanti akan sulit bagi orang-orang yang dapatkan visa,” katanya.
“Ini kan soal visa ya, visa melancong tapi nggak punya duit itu berarti ditolak sama imigrasi,” ujar dia.
Sementara itu Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menilai pekerja migran atau para pelancong yang memiliki karya, pekerjaan dan pendapatan bagus di dalam negeri, tidak akan kena jeratan judi online ketika berada di luar.
Sebab menurutnya, seseorang bisa terjerat judi online karena mereka memiliki kesulitan ekonomi dan mencari jalan keluar dengan bertaruh di permainan haram tersebut.
“Tapi kalau memang mereka punya karya, mereka ngak akan terkena judi online. Artinya sudah cukup, udah punya karya bisa kerja kan? Orang-orang yang susah itu kadang-kadang dia cari jalan dengan judi online. (Kalau) Sudah punya pekerjaan, bagus. Sejahteralah mudah-mudahan kan,” jelas Satryo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.