ICW Ingatkan DPR Tak Prioritaskan Calon Pimpinan KPK dari Aparat Penegak Hukum
Hal itu agar dapat menghasilkan pimpinan yang berintegritas dan mampu menjadi jawaban untuk memulihkan muruah KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memprioritaskan kandidat calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, berdasarkan ketentuan dalam UU KPK disebutkan bahwa komposisi pimpinan tidak harus diisi oleh orang yang berlatar belakang sebagai APH.
"Kami perlu mengingatkan kepada DPR untuk tidak memprioritaskan kandidat yang berasal dari penegak hukum," kata Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
"Sebab kondisi itu juga akan membuat masalah loyalitas ganda di KPK semakin besar," imbuhnya.
Di sisi lain, ICW berharap DPR benar-benar menguji kompetensi dan rekam jejak setiap kandidat.
Hal itu agar dapat menghasilkan pimpinan yang berintegritas dan mampu menjadi jawaban untuk memulihkan muruah KPK.
Diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat persiapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim) KPK dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.
Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III DPR ini digelar tertutup di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengikuti rapat konsultasi ini.
Fit and proper test capim KPK dan calon Dewas KPK akan diselenggarakan oleh Komisi III sebagai mitra lembaga antirasuah itu.
“Baru saja kami melakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan komisi III terkait untuk persiapan fit and proper test capim KPK dan calon Dewas KPK periode 2024–2029,” kata Puan usai rapat.
Berdasarkan aturan, DPR bertugas melakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK yang dikirimkan pemerintah.
Puan menyebut, rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.