Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalimantan Selatan

Adapun pemanggilan terhadap Paman Birin berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah diterbitkan untuk enam tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalimantan Selatan
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam waktu dekat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam waktu dekat.

Paman Birin rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Baca juga: Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

“Kita tunggu saja, insyaallah tidak dalam waktu yang lama lah (KPK akan melakukan pemanggilan, red),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) petang.

Adapun pemanggilan terhadap Paman Birin berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah diterbitkan untuk enam tersangka. 

Baca juga: Kemendagri Bakal Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Di mana keenam tersangka itu telah dilakukan penahanan.

“Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan,” kata Tessa.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Sahbirin Noor pada Selasa, 12 November 2024. Statusnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.

Sahbirin ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. 

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari OTT pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar; 2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar; 3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.
 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas