Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

70 Link Cek Hasil SKD CPNS 2024 dari Berbagai Instansi

Pelamar CPNS 2024, cek hasil SKD dengan 70 link resmi yang kami sediakan! Hasil SKD CPNS 2024 yang akan dirilis secara bertahap mulai Minggu besok.

Penulis: Sri Juliati
zoom-in 70 Link Cek Hasil SKD CPNS 2024 dari Berbagai Instansi
Laman MenpanRB
Pelamar CPNS 2024, cek hasil SKD dengan 70 link resmi yang kami sediakan! Hasil SKD CPNS 2024 yang akan dirilis secara bertahap mulai Minggu besok. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.

Kini, para pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil SKD CPNS 2024 yang akan dirilis secara bertahap mulai Minggu, 17 November 2024.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024

Hasil SKD CPNS 2024 dapat dilihat melalui dua cara, yaitu melalui laman resmi SSCASN dan situs resmi setiap instansi yang dilamar.

Melalui Laman SSCASN

  1. Kunjungi laman [SSCASN](https://sscasnbkngoid).
  2. Klik "Login" di pojok kanan atas.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
  4. Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD.

Melalui Laman Resmi Instansi

  1. Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar.
  2. Klik menu "Pengumuman".
  3. Download hasil SKD CPNS 2024.
  4. Cari nama pada lampiran pengumuman.

Daftar Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

Syarat Lulus SKD

  1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD sesuai jenis formasi yang dilamar.
  2. Masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.

Peserta yang dinyatakan lolos akan ditandai dengan kode "PL" di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD.

Kode ini menunjukkan bahwa peserta memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.

Kode Keterangan Lainnya

- P: Peserta memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak dapat mengikuti SKB.

Berita Rekomendasi

- TL: Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas.

- TH: Peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.

- DIS: Peserta dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Dengan informasi ini, pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya dalam proses seleksi CPNS 2024.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas