Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Berikut Cara dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 resmi dibuka! Cek cara dan jadwal lengkapnya di sini.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suut Amdani
zoom-in Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Berikut Cara dan Jadwal Lengkapnya
sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 resmi dibuka! Cek cara dan jadwal lengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 resmi dibuka mulai hari ini, Minggu, 17 November 2024.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/BKS.0401/SDK/2024, pendaftaran ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Program PPPK tahap 2 ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2?

1. Membuat Akun SSCASN

- Akses Portal: Kunjungi laman [sscasn.bkn.go.id](http://sscasn.bkn.go.id).

- Daftar Akun: Daftarkan akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi Anda.

2. Login ke Akun Anda

- Masuk ke Akun: Gunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan.

3. Lengkapi Data Diri

- Isi Data: Lengkapi data sesuai kebutuhan.

Berita Rekomendasi

Jika Anda penyandang disabilitas, pilih jenis disabilitas dan unggah video singkat tentang aktivitas harian yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.

4. Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Opsi PPPK: Pilih opsi PPPK pada jenis seleksi.

- Formasi dan Instansi: Tentukan instansi tempat Anda bekerja, jenis kebutuhan formasi pendidikan, jabatan, lokasi formasi, lokasi tes, serta informasi terkait ijazah.

5. Isi Riwayat Pekerjaan

- Pengalaman Kerja: Masukkan pengalaman kerja yang relevan untuk mendukung pendaftaran Anda.

6. Unggah Dokumen Persyaratan

- Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Periksa Data

- Cek Kembali: Lakukan pemeriksaan ulang terhadap semua data yang diinput untuk menghindari kesalahan.

8. Cetak Kartu Pendaftaran

- Bukti Pendaftaran: Setelah semua langkah selesai, cetak kartu sebagai bukti pendaftaran.

 

Tips Penting untuk Pendaftar PPPK

1. Siapkan Dokumen Sejak Awal

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas