Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KPK Panggil Sahbirin Noor alias Paman Birin ke Gedung Merah Putih

KPK memanggil Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021–2024 hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini KPK Panggil Sahbirin Noor alias Paman Birin ke Gedung Merah Putih
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021–2024 hari ini, Senin (18/11/2024). 

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. 

Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Mereka adalah:

  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL)
  2. Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL)
  3. Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD) 
  4. Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. 

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas