Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi SKB CPNS BKN 2024 untuk 25 Jabatan dan Link Daftar Peserta

Materi SKB CPNS BKN 2024 untuk 25 jabatan. Klik link daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Materi SKB CPNS BKN 2024 untuk 25 Jabatan dan Link Daftar Peserta
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ilustrasi peserta ujian CPNS. Materi SKB CPNS BKN 2024 untuk 25 jabatan. Klik link daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024. 

  1. Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Data dan bahan terkait penyusunan telaahan di Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
  3. Data dan bahan terkait pemahaman secara verbal terkait penerapan tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 
  4. Data dan bahan terkait evaluasi di Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

14. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

  • Kemampuan Umum:

    1. Kebijakan dan Standar TI
    2. Manajemen Risiko TI
    3. Kepatuhan dan Regulasi TI
    4. Keamanan Siber
    5. Manajemen Proyek TI
    6. Manajemen Layanan TI
    7. Outsourcing dan Vendor Management
    8. Manajemen Perubahan TI
    9. Cloud Computing
  • Kemampuan Khusus:

    1. Manajemen Aset TI
    2. Strategi dan Perencanaan TI
    3. Arsitektur Enterprise
    4. Manajemen Data dan Informasi
    5. Audit TI dan Pengendalian Internal
    6. Manajemen Sumber Daya TI
    7. Pengembangan dan Implementasi Sistem
    8. Pengelolaan Kinerja TI
    9. Tata Kelola Privasi Data
    10. Business Intelligence dan Analitik Data
    11. Manajemen Infrastruktur TI
    12. Inovasi dan Transformasi Digital
    13. Kesinambungan Bisnis dan Pemulihan Bencana TI
    14. Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam TI
    15. Manajemen Portofolio TI
    16. Integrasi Sistem dan Interoperabilitas
    17. Manajemen Sistem Informasi Kesehatan
    18. Pengembangan Agile dan Metodologi Scrum
    19. Kecerdasan Buatan dan Pembelajaran Mesin dan Bisnis

15. Penata Keprotokolan

  • Kemampuan Umum:

    1. Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga Negara dalam layanan keprotokolan dalam peraturan perundang-undangan
    2. Pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep keprotokolan berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    3. Pemahaman dasar mengenai konsep pengamanan yang berkaitan dengan administrasi/protokoler berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Kemampuan Khusus:

    1. Pelayanan keprotokolan terkait tata tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
    2. Pelayanan keprotokolan terkait tata upacara sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
    3. Pelayanan keprotokolan terkait tata penghormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
    4. Pelayanan keprotokolan terkait tata cara Protokol Internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keprotokolan
    5. Protokol Kepresidenan dan Pejabat Negara/Presiden/Pemerintah lainnya

16. Penata Laksana Barang Terampil

  • Kemampuan Umum:

    1. Kebijakan Jabatan Fungsional
    2. Konsep dasar pengelolaan BMN
    3. Konsep dasar keuangan negara
    4. Konsep dasar akuntansi pemerintahan
  • Kemampuan Khusus:

    1. Kebijakan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara
    2. Kebijakan penggunaan Barang Milik Negara
    3. Kebijakan pemanfaatan Barang Milik Negara
    4. Kebijakan pemindahtanganan Barang Milik Negara
    5. Kebijakan penatausahaan Barang Milik Negara
    6. Kebijakan pengamanan (termasuk asuransi) dan pemeliharaan BMN
    7. Kebijakan pemusnahan BMN dan penghapusan
    8. Kebijakan pengawasan dan pengendalian kebutuhan Barang Milik Negara

17. Pengelola Keprotokolan

  • Kemampuan Umum:

    Berita Rekomendasi

    1. Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga Negara dalam layanan keprotokolan dalam peraturan perundang-undangan
    2. Pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep keprotokolan berdasarkan peraturan perundang-undangan
    3. Pemahaman dasar mengenai konsep pengamanan yang berkaitan dengan administrasi/protokoler berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Kemampuan Khusus:

    1. Pelayanan keprotokolan terkait tata tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
    2. Pelayanan keprotokolan terkait tata upacara sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
    3. Pelayanan keprotokolan terkait tata penghormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
    4. Pelayanan keprotokolan terkait tata cara protokol internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
    5. Protokol Kepresidenan dan Pejabat Negara/Presiden/Pemerintah lainnya

18. Pengelola Layanan Kesehatan

  • Kemampuan Umum:

    • UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN; Core Value ASN BerAkhlak; PP 11 Tahun 2017; PP 17 Tahun 2020
  • Kemampuan Khusus:

    1. Regulasi terkait dengan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan
    2. Regulasi terkait promosi kesehatan, standar kompetensi nakes
    3. Jaminan kesehatan nasional
    4. Etika dan hukum kesehatan
    5. Regulasi kesehatan dan keselamatan kerja
    6. Regulasi terkait perencanaan bidang kesehatan

19. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

  • Kompetensi Umum:

    1. Peraturan terkait jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan turunannya, termasuk
    2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2021; dan
    3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023
  • Kompetensi Khusus:


    1. Analisis pengembangan teknologi pembelajaran
    2. Perancangan pengembangan sumber belajar
    3. Pengembangan sumber belajar berbasis aneka sumber
    4. Penerapan model pembelajaran berbasis teknologi
    5. Difusi hasil pengembangan teknologi pembelajaran
    6. Pengendalian dan evaluasi terhadap penerapan model pembelajaran berbasis teknologi

20. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Kemampuan Umum:

    1. Keuangan Negara
    2. Perbendaharaan Negara
    3. Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
  • Kemampuan Khusus:

Halaman
1234
Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas