Calon Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo Dicecar Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, mengungkapkan rekam jejak Ibnu yang pernah menjadi hakim yang bertugas di Jakarta.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Ibnu Basuki Widodo, menjawab perihal dirinya yang pernah memvonis bebas terdakwa kasus korupsi.
Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Legislator Demokrat Singgung Capim KPK Ibnu Basuki yang Pernah Larang Peliputan Sidang Kasus e-KTP
Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, mengungkapkan rekam jejak Ibnu yang pernah menjadi hakim yang bertugas di Jakarta.
"Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pasti lah ibaratnya kelas 1," ujar Rudianto.
"Dalam beberapa perkara yang sodara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," lanjutnya.
Rudianto pun mempertanyakan alasan Ibnu ingin melanjutkan karir sebagai pimpinan KPK.
"Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi bapak di situ?" ujarnya.
Kemudian Ibnu merespons pernyataan Rudianto Lallo.
Ibnu menyebut mendaftar capim karena tugas hakim dan KPK memiliki kesamaan.
"Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama," ucapnya.
Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Capim KPK Ida Budhiati Ingin Wujudkan Partai Politik yang Bersih dari Korupsi
"Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," imbuhnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014 lalu.
Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada tahun 2010.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.