Johanis Tanak Sebut Harusnya Tak Ada Posisi Ketua KPK: Ada Ketimpangan Hierarki
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan posisi Ketua KPK tidak diperlukan di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan posisi Ketua KPK tidak diperlukan di KPK.
Calon pimpinan (capim) KPK tersebut mengatakan seharusnya lima pimpinan memiliki proporsi kepimpinan yang sama, yaitu sebagai anggota.
Hal tersebut disampaikan Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Mulanya, Johanis Tanak menyinggung sistem kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK.
Namun, hal itu menjadi bias lantaran ada posisi Ketua KPK.
Baca juga: Ida Budhiati Persilakan Pimpinan KPK dan Pegawai Saling Lapor Kalau Temukan Pelanggaran Etik
"Dikatakan juga bahwa pimpinan KPK dalam mengambil keputusan kolektif kolegial. Tapi di sisi lain ada ketua, dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan," kata Tanak.
"Decision maker ada sama dia, kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua," lanjut pensiunan jaksa ini.
Karena itu, menurut Tanak, idealnya tidak ada Ketua KPK melainkan disebut sebagai koordinator.
Baca juga: Legislator Demokrat Singgung Capim KPK Ibnu Basuki yang Pernah Larang Peliputan Sidang Kasus e-KTP
Koordinator itu nantinya bisa bergiliran setiap tahun dari lima pimpinan KPK yang ada.
"Idealnya tidak ada ketua yang idealnya hanya koordinator saja, dan koordinator ini dari lima setiap tahun ganti-ganti saja, periode satu tahun ini si A dan periode tahun berikutnya si B. Akhirnya semua mendapat giliran sebagai kordinator," kata Tanak.
Selain itu, kata Tanak, ada ketimpangan hierarki jika ada posisi ketua di KPK.
Sehingga, posisi ketua terkesan punya hak menentukan kebijakan dibanding pimpinan lainnya.
"Akibat adanya suatu ketua dia merasa saya lah ketua saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Ini lah yang rasanya tidak pas dan tidak perlu ada wakil, pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki sehingga terjadi ketimpangan," ujarnya.
Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji Komisi III DPR RI.
Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).