KPK Ancam Jemput Paksa Gubernur Sahbirin Noor
Tessa mengatakan, ada kemungkinan tim penyidik bakal menjemput paksa Paman Birin apabila kembali mangkir dari panggilan KPK nanti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 22 November 2024, usai mangkir pada pemanggilan pertama.
Lembaga antirasuah itu mewanti-wanti Paman Birin untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selamu mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Tessa mengatakan, ada kemungkinan tim penyidik bakal menjemput paksa Paman Birin apabila kembali mangkir dari panggilan KPK nanti.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
KPK diketahui bisa menjemput paksa saksi jikalau yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan itu dengan tak membeberkan alasan ketidakhadiran.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa.
Panggilan pertama bagi Sahbirin Noor dari KPK datang pada Senin, 18 November 2024.
Dia dipanggil sebagai saksi setelah status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan.
Namun, pada Senin kemarin Paman Birin yang sudah menyatakan mundur dari kursi gubernur Kalsel memilih tak memenuhi panggilan KPK. Dia mangkir tanpa keterangan.
Baca juga: Mundur dari Gubernur Kalsel usai Menang Praperadilan, Berapa Kekayaan Sahbirin Noor?
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.