Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Ulang Sahbirin Noor Jumat 22 November, Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir

Lembaga antirasuah itu mewanti-wanti Paman Birin untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Panggil Ulang Sahbirin Noor Jumat 22 November, Ancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). KPK berencana memanggil kembali Sahbirin Noor alias Paman pada Jumat, 22 November 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Sahbirin Noor alias Paman pada Jumat, 22 November 2024.

Lembaga antirasuah itu mewanti-wanti Paman Birin untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Baca juga: Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan 

"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selamu mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Baca juga: KPK Ingatkan Sahbirin Noor Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya

Tessa bilang bahwa ada kemungkinan tim penyidik menjemput paksa Paman Birin apabila kembali mangkir dari panggilan KPK.

KPK diketahui bisa menjemput paksa saksi jikalau yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan itu dengan tak membeberkan alasan ketidakhadiran.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa.

Panggilan pertama bagi Sahbirin Noor dari KPK datang pada Senin, 18 November 2024. 

Dia dipanggil sebagai saksi setelah status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan.

Namun, pada Senin kemarin Paman Birin yang sudah menyatakan mundur dari kursi gubernur Kalsel memilih tak memenuhi panggilan KPK. Dia mangkir tanpa keterangan.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan giat operasi senyap dimaksud, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor alias Paman Birin mulanya diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: Sahbirin Noor Alias Paman Birin Mangkir Panggilan KPK

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas