Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahbirin Noor Kembali Dipanggil KPK usai Status Tersangkanya Dibatalkan di Sidang Praperadilan

KPK kembali memanggil mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalsel.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sahbirin Noor Kembali Dipanggil KPK usai Status Tersangkanya Dibatalkan di Sidang Praperadilan
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor saat berpamitan kepada para pegawai Pemprov Kalsel usai mundur sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). | KPK kembali memanggil mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalsel. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan pada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang kerap disapa dengan Paman Birin.

Pemanggilan Sahbirin ini, dilakukan KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan periode 2021-2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan Sahbirin ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dilansir Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Terkait detail materi pemeriksaan, Tessa masih belum mau mengungkapkannya kepada publik

Diketahui sebelumnya, Sahbirin sempat dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalsel.

Namun, Sahbirin mengajukan sidang praperadilan dan memenanginya. 

Berita Rekomendasi

Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024).

Usai praperadilan dikabulkan, maka status tersangka yang diberikan KPK ke Paman Birin ini otomatis dibatalkan.

Sehari setelah lepas dari status tersangkanya, Sahbirin pun mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Pengumuman pengunduran diri tersebut, disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setda Prov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Hapus Perbuatan yang Bersangkutan

KPK memastikan perbuatan yang telah dilakukan Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak hilang setelah ia mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.

Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dugaan perbuatan rasuah telah dilakukan Sahbirin Noor sewaktu menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara."

"Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: KPK Segera Periksa Paman Birin di Kasus Dugaan Suap di Pemprov Kalsel

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan tidak akan terganggu, kendati Paman Birin mundur dari kursi gubernur Kalsel.

"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu, sama sekali tidak mengganggu," kata Tessa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas