Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PANRB Ungkap 4 Area yang Kerap Dilanggar ASN Soal Netralitas di Pilkada

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkap sejumlah area yang kerap dilanggar aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas di masa pemilihan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri PANRB Ungkap 4 Area yang Kerap Dilanggar ASN Soal Netralitas di Pilkada
Dok. Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Widyantini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkap sejumlah area yang kerap dilanggar aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas di masa pemilihan.

Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Kedua, sering ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan politik.

Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kegiatan kampanye peserta pemilihan.

Area terakhir, yakni mobilisasi suara dari ASN maupun pejabat tingkat bawah seperti RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Menteri PANRB Targetkan Mekanisme Pengisian ASN di Kementerian Baru Rampung Desember

Selain empat area itu, Rini mengakui adanya intimidasi atau bujukan terhadap jabatan ASN lewat kepala daerah yang terlibat kontestasi politik.

Berita Rekomendasi

"Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," kata Rini dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Rini menegaskan ASN harus bersikap netral di masa Pilkada Serentak 2024 ini guna mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi pihak tertentu. 

Kebijakan pemerintah harus fokus pada kepentingan umum, bukan pertimbangan politik tertentu.

Baca juga: Menteri PANRB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal

“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelasnya.

Ia kemudian menjabarkan prinsip netralitas ASN diatur di sejumlah aturan, diantaranya UU Nomor 20/2023 tentang ASN, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu, juga menegaskan ketentuan undang-undang tersebut.

“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” ujar Rini. 

SKB itu lanjutnya, juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi melanggar netralitas.

Aturan lainnya termaktub pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, SE Menteri PANRB Nomor 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Serta SE Menteri PANRB Nomor 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Rini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas