Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang DPO A, Tersangka Pengumpul Situs dan Uang Setoran Judi Online Pegawai Komdigi

Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan tiga serangkai A memiliki peran mengumpulkan situ judi online, uang setoran dikumpulkan, kemudian diverifikasi, agar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tampang DPO A, Tersangka Pengumpul Situs dan Uang Setoran Judi Online Pegawai Komdigi
Istimewa
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DPO inisial A alias M di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024). A alias M merupakan satu dari tiga serangkai yang memiliki peran mengumpulkan uang setoran, menyortir situs judi online dan diverifikasi agar tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DPO inisial A alias M di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.

Dalam video yang diterima terlihat A dibekuk di dalam apartemen tersebut.

A tidak berkutik dan tampak menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita oleh Subdit Jatanras.

Sejumlah uang tunai, jam mewah, kunci mobil juga disita.

Selama persembunyian di Yogyakarta, A menyewa tempat sebelum akhirnya ditangkap.

Baca juga: PPATK: Transaksi di Rekening Ivan Sugiamto dan Kelab Malam Valhalla yang Diblokir Lebih dari Rp100 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan penangkapan A alias M melengkapi kepingan segitiga A.

Berita Rekomendasi

Yang dimaksud kepingan segitiga A ialah dari hasil penangkapan awal oknum pegawai Komdigi di Kantor Satelit, kawasan Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, polisi membekuk AJ dan AK yang memiliki peran vital dalam perkara mafia perjudian online dilindungi oknum Komdigi RI.

“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M,” ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita

Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan tiga serangkai A memiliki peran mengumpulkan situ judi online, uang setoran dikumpulkan, kemudian diverifikasi agar tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan. 

Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi pegawai Kementerian Komdigi ini.

Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar.

Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol).
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). (Kolase Tribunnews)

Tim penyidikan secara intensif terus menyelidiki guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.

“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” ucapnya.

Baca juga: Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Ikut Dampingi Sang Guru

Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas