Alexander Mawarta Sebut OTT Tak Mungkin Dihilangkan: Itu Bagian dari Penindakan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mangatakan, OTT yang biasa dilakukan oleh penyidik KPK tidak mungkin dihilangkan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah itu, tidak mungkin dihilangkan.
Hal itu disampaikan Alexander Mawarta menanggapi pernyataan calon pimpinan (capim) KPK, Johanis Tanak, saat sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK dengan Komisi III DPR, Selasa (19/11/2024) malam.
Menurut Alex, OTT merupakan bagian dari kegiatan penindakan yang merupakan salah satu tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
"Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Alih-alih dihapuskan, Alex memilih OTT yang dilakukan KPK bisa lebih selektif.
"Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu," katanya.
Alex tak menampik bahwa istilah OTT memang tidak ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, ia mengingatkan bahwa ada frasa "tertangkap tangan" yang diatur dalam KUHAP.
"Sebetulnya istilah OTT memang enggak ada di KUHAP. Di KUHAP kan enggak ada. Adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex.
Lebih lanjut, Alex mengaku, sudah mengonfirmasi soal pernyataan Johanis Tanak yang ingin menghilangkan OTT jika terpilih jadi Ketua KPK.
Pernyataan Tanak, kata Alex, memang mengacu pada istilah OTT yang tak disebut dalam KUHAP.
Baca juga: Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tertawa!
"Tapi saya sudah konfirmasi ke Pak JT (Johanis Tanak), Pak JT menyatakan di Undang-Undang KPK tidak ada OTT atau tangkap tangan. Ya memang enggak disebut," ujar Alex.
Sebelumnya, Johanis Tanak mengungkapkan akan menghilangkan OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK.
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia saat fit and proper test bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia mengungkapkan, dari segi pengertian, "operasi" dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
"Sementara pengertian 'tertangkap tangan' menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka," ujar Tanak.
"Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," ucap Wakil Ketua KPK ini.
Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.
Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.
"Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang," ujar dia.
(Tribunnews.com/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)