Sudah Kantongi SK Baru Dari Menkum RI, Golkar Tetap Bakal Timpali Gugatan Soal AD/ART di PTUN
Partai Golkar secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI terkait kepengurusan terbaru partai yang dipimpin Bahlil Lahadalia
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI terkait kepengurusan terbaru partai yang dipimpin Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Meski begitu, diketahui saat ini sedang berjalanan proses gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keabsahan AD/ART Partai Golkar.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi secara santai.
Menurut dia, setiap orang memiliki kesamaan di mata hukum.
Sehingga, proses terhadap gugatan tersebut harus tetap berjalan.
"Ya saya pikir itu biasa saja ya tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal aja," kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Legislator Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Soroti Nasib Industri Tekstil Dalam Negeri
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir juga merespons soal gugatan tersebut.
Menurut Adies Kadir, saat ini pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menimpali gugatan tersebut.
"Ya, kan namanya sidang ya kalau kita ikutin dari Partai Golkar, dari pengacara Partai Golkar, anak-anak dari Bakumham sudah ada di sana juga tadi," kata Adies Kadir.
Adies juga menyatakan, DPP Partai Golkar ada pada posisi yang akan mengikuti proses gugatan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPD Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya
Pasalnya kata dia, penetapan AD/ART itu ditempuh berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dimana penetapannya disetujui seluruh peserta Munas.
"Jadi kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kamarin, jadi kita sudah melaksanakan munas sesuai dengan AD/ART kemudian munas diinginkan oleh seluruh peserta munas," kata dia.
Atas hal itu, Adies menilai jika memang ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Munas itu untuk bisa melayangkan gugatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.