Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS LPSK 2024, Ada Wawancara hingga Tes Kesehatan Jiwa

Simak jadwal dan ketentuan SKB CPNS LPSK 2024, ada wawancara hingga tes kesehatan jiwa.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS LPSK 2024, Ada Wawancara hingga Tes Kesehatan Jiwa
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
Kantor LPSK - Simak jadwal dan ketentuan SKB CPNS LPSK 2024, ada wawancara hingga tes kesehatan jiwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merilis informasi mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

SKB CPNS LPSK 2024 dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Tambahan Non CAT terdiri atas Tes Wawancara, Tes Psikotes, dan Tes Kesehatan Jiwa.

Simak jadwal dan ketentuan CPNS LPSK 2024 di bawah ini.

Jadwal SKB CPNS LPSK 2024

SKB dengan CAT CPNS LPSK 2024 akan dilaksanakan mulai 9-20 Desember 2024. 

Sebelumnya, peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih titik lokasi Seleksi CAT melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 23-25 November 2024. 

Adapu berikut ini jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS LPSK 2024: 

a. Tes Wawancara secara daring (online)

  • Hari/Tanggal: Senin-Sabtu, 25-30 November 2024
  • Waktu: Pukul 08.00 WIB - selesai
  • Tempat: ID Rapat: 942 2578 5689
  • Kode Sandi: LPSK2024
Berita Rekomendasi

b. Tes Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa secara luring (tatap muka)

  • Hari/Tanggal: Rabu - Kamis, 4-5 Desember 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 Wib - selesai
  • Tempat: Auditorium Lantai 6 Kantor LPSK
  • Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur 13750

Baca juga: Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 Diumumkan, Cek Nama 37.849 Peserta Berhak Ikut SKB

Ketentuan Pakaian SKB Tambahan Non CAT CPNS LPSK 2024

  1. Peserta Laki-laki
    • kemeja putih polos lengan Panjang (bukan kaos/polo shirt);
    • celana panjang formal warna hitam, tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/chinos/legging;
    • sepatu pantofel hitam, bukan sepatu kets/sneakers/sepatu olahraga/sepatu plastik/sandal.
  2. Peserta Perempuan
    • kemeja putih polos lengan panjang dan tidak berbahan tipis atau menerawang.
    • rok formal warna hitam (panjang hingga dibawah lutut, belahan rok tidak boleh di atas lutut) atau celana panjang formal warna hitam, tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans/corduroy/khaki/chinos/legging;
    • bagi yang berhijab, mengenakan jilbab berwarna hitam polos;
    • sepatu pantofel hitam, bukan sepatu kets/sneakers/sepatu olahraga/sepatu plastik/sandal.

Ketentuan Tes Wawacara 

  1. Sebelum tes wawancara dilaksanakan, peserta wajib menunjukkan:
    • Kartu Peserta Seleksi dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta dan wajib dicetak berwarna (bukan hitam putih) dengan menggunakan alat cetak (printer) berkualitas baik, agar barcode dapat terbaca oleh alat pemindai panitia; dan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang asli dan
      masih berlaku.
  2. Pada saat tes wawancara peserta wajib menggunakan 2 (dua) perangkat yaitu laptop dan gawai (handphone), serta 2 (dua) akun Zoom Meeting.
  3. Sebelum pelaksanaan tes wawancara, peserta wajib memastikan posisi kamera laptop menghadap wajah depan peserta dan kamera gawai (handphone) menghadap wajah samping peserta.
  4. Peserta wajib menampilkan kondisi ruangan sebelum pelaksanaan tes wawancara.
  5. Pada saat tes wawancara berlangsung, peserta dilarang menggunakan aplikasi lain pada perangkat laptop dan gawai (handphone) selain aplikasi Zoom Meeting.
  6. Pada saat tes wawancara berlangsung, peserta wajib memastikan pencahayaan ruangan terang serta koneksi internet baik.
  7. Sesaat sebelum tes wawancara peserta wajib melakukan setting ubah nama pada akun pada aplikasi Zoom Meeting yakni:
    • Akun Zoom Meeting Perangkat 1 (laptop): No. Urut.Nama Lengkap_1. Contoh: 1.Bagus
      Irawan_1
    • Akun Zoom Meeting Perangkat 2 (gawai/handphone): No. Urut.Nama Lengkap_2. Contoh:
      1.Bagus Irawan_2

Ketentuan Tes Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa 

  1. Peserta wajib hadir langsung di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, bertempat di Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur 13750.
  2. Pada saat sebelum tes psikotes dan tes kesehatan jiwa, peserta wajib menunjukkan:
    • Kartu Peserta Seleksi dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta dan wajib dicetak berwarna (bukan hitam putih) dengan menggunakan alat cetak (printer) berkualitas baik, agar barcode dapat terbaca oleh alat pemindai panitia; dan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang asli dan masih berlaku.
  3. Saat berada di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa/menggunakan antara lain:
    • buku atau catatan lainnya;
    • kalkulator, gawai,/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu;
    • senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
    • perhiasan dan aksesoris tubuh dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll)
    • alat elektronik lainnya;
    • ikat pinggang; dan
    • mengingat keterbatasan dalam loker/ruang penyimpanan, peserta dihimbau untuk tidak membawa tas/ ransel/koper dalam ukuran yang besar.
  4. Peserta dilarang:
    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama seleksi berlangsung;
    • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia Seleksi selama ujian berlangsung;
    • keluar ruangan ujian, kecuali telah memperoleh izin dari Panitia Seleksi;
    • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • merokok dalam ruangan seleksi;
    • menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  5. Kendaraan peserta maupun pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi
    ujian SKN Tambahan Non CAT

Informasi lebih lanjut mengenai SKB CPNS LPSK 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas