Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat Cecar Benny Mamoto Tak Profesional Tangani Kasus Ferdy Sambo

Sebab, kata Frederick, tindakan Benny tersebut bisa merusak citra Kompolnas. Sehingga, menurut dia, berbuat baik tidak berarti baik. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Legislator Demokrat Cecar Benny Mamoto Tak Profesional Tangani Kasus Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS.COM/Domu D Ambarita
Benny Josua Mamoto. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Frederick Kalalembang, menyoroti sikap calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto, yang tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo saat menjabat komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Frederick Kalalembang, menyoroti sikap calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto, yang tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo saat menjabat komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Benny di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Baca juga: Benny Mamoto: Peran Dewan Pengawas KPK Perlu Dioptimalkan

"Kasus Sambo kemarin mungkin bapak terlalu cepat untuk mengekspos. Agak-agak melenceng sedikit. Maksud saya itu, kalau ada hal-hal yang begini, mungkin agak ditahan sedikit Pak," ujar Frederick. 

Sebab, kata Frederick, tindakan Benny tersebut bisa merusak citra Kompolnas. Sehingga, menurut dia, berbuat baik tidak berarti baik. 

Frederick berharap kepada Benny jika terpilih sebagai Dewas KPK dapat mengubah kebiasaan tersebut.

"Mudah-mudahan bapak bisa terpilih ke depan, bapak bisa sedikit merubah," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Frederick pun meminta Benny menjelaskan perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK selama ini. 

Baca juga: Benny Mamoto Soroti Kekalahan KPK dalam Praperadilan, Singgung Penyidik yang Tidak Profesional

Padahal OTT, kata Frederick, merupakan hal biasa yang telah diatur dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Jelaskan karena bagaimana lah, orang satu kasus sudah ditangkap, jelas barang bukti, alat buktinya semua lengkap. Dua alat bukti sudah ada. Terus kita lagi mau kembangkan dengan OTT," tandasnya. 
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas