Cadewas Ini Sarankan Ada Kamera Pengawas di KPK yang Terhubung Langsung dengan Kantor Dewas
Sumpeno memahami bahwa Dewas KPK tidak punya kemampuan untuk melakukan pengawasan di luar kantor KPK.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Sumpeno, menjelaskan perlunya pemasangan kamera pengawas atau kamera CCTV di Gedung KPK, yang terhubung langsung ke Kantor Dewas KPK.
Hal itu, dikatakan dia, agar bisa memantau para pimpinan dan pegawai KPK.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
"Semestinya juga di KPK dipasang kamera yang bisa diakses dari Gedung Dewas KPK,” kata Sumpeno saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan bahwa penerapan itu sudah ada di pengadilan-pengadilan negeri di wilayah Jakarta.
"Ini bisa melengkapi IT di KPK yang menjadi salah satu tolok ukur untuk meningkatkan integritas insan KPK,” ujar Sumpeno.
Lebih lanjut, Sumpeno memahami bahwa Dewas KPK tidak punya kemampuan untuk melakukan pengawasan di luar kantor KPK.
Dia mengatakan untuk merespons pernyataan Legislator Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, yang m mempertanyakan usulan dari Sumpeno tersebut.
Menurut Sumpeno, hal-hal yang berada di luar kantor KPK, Dewas KPK tidak bisa menjangkaunya tanpa ada laporan dari publik.
Baca juga: Benny Mamoto Harap Pimpinan dan Dewas KPK Tak Saling Intervensi
Dia memberi contoh bila pegawai atau komisioner KPK berada di tempat yang tidak etis, seperti di lokasi prostitusi.
"Yang seperti ini dewas tidak bisa menjangkau tanpa adanya laporan atau aduan dari masyarakat, sebagaimana ditentukan undang-undang,” tandas Sumpeno.
Diketahui, ada 10 calon dewan pengawas KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Mereka di antaranya Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.