Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin yang kini akan dipindahkan ke negara asalnya yakni Filipina.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mary Jane Veloso
Tribun Jogja
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin yang kini akan dipindahkan ke negara asalnya yakni Filipina. 

TRIBUNNEWS.COM – Mary Jane Veloso adalah seorang terpidana mati dengan kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang kini ditahan di Indonesia.

Terbaru, Mary Jane akan dipindahkan ke negara asalnya setelah Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr menempuh jalur diplomasi dengan Pemerintah Indonesia.

Ferdinand “Bongbong” Marcos memposting kabar tentang kembalinya Mary Jane ke Filipina melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos.

Berikut profil Mary Jane Veloso.

Kehidupan Pribadi

Dilansir dari situs Wikipedia, Mary Jane lahir pada 10 Januari 1985 di Cabanatuan, sebuah kota yang terletak di wilayah Luzon, Filipina.

Sebagai anak bungsu dari lima bersaudara, Mary Jane tumbuh dalam keluarga yang serba kekurangan.

Mary Jane berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya bekerja keras di perkebunan tebu dan melakukan berbagai pekerjaan serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup. 

Berita Rekomendasi

Meskipun hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, Mary Jane memiliki tekad yang kuat untuk memperbaiki kehidupannya.

Mary Jane Fiesta Veloso dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menghadiri sidang peninjauan kembali pada 3 Maret 2015 setelah permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Mary Jane Fiesta Veloso dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menghadiri sidang peninjauan kembali pada 3 Maret 2015 setelah permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. (AFP)

Baca juga: Mary Jane Veloso Masih di Lapas Gunungkidul, Kanwil DIY: Kondisi Sehat Walafiat

Perjalanan Kasus Mary Jane  

Mary Jane adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana hukuman mati di Indonesia usai ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa narkoba jenis heroin di dalam koper.

Ia datang ke Indonesia setelah tidak jadi dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. 

Pihak yang menjanjikan pekerjaan tersebut kepada Mary Jane adalah Maria Cristina Sergio. Maria kemudian membekali Mary Jane dengan koper baru dan uang sebanyak 500 dollar AS. 

Setelah meninggalkan Malaysia, Mary Jane ditangkap di Yogyakarta karena terindikasi membawa koper yang berisi narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Kemudian Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta memvonis Mary Jane dengan hukuman mati. 

Mukjizat terjadi menjelang detik-detik terakhir Mary Jane hendak dieksekusi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas